Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

SERANG - Setelah Melakukan Pemeriksaan Dan Mengumpulkan Alat Bukti. Kejati Banten Menahan Dan Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinkes Provinsi Banten Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 Dengan Nilai Tiga Koma Tiga Miliar, Diduga Dikorupsi Untuk Meraup Keuntungan Dengan Memanfaatkan Situasi Pandemi Covid-19.

Berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik, Kerugian Negara Diduga Mencapai Satu Koma Enam Delapan Puluh Miliar Rupiah. Keuntungan Itu Dari Pengadaan Masker Berjenis Kn95 Sebanyak 15.000 Pcs.

Hasil Temuan Penyidik Secara Komprehensif Dalam Mendengar Saksi Dan Alat Buki Lain, Tim Penyidik Menyimpulkan Ada Kerugian Uang Negara. Sehingga menetapakan kepada ketiga tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Para tersangka ini diantaranya, Dua Tersangka Dari Pihak Pengadaan Barang Atau Swasta Dan Satu Tersangka Pegawai Dinkes Provinsi Banten.

*Malikh / Red