Kompolnas : Plat Nomor RF Sama di Mata Hukum

LenteraNEWS - Belakangan ini heboh diberitakan soal mobil pelat 'RF' yang akhirnya ditilang karena melanggar lalu lintas. Terlebih, tak sedikit kendaraan dengan pelat 'RF' yang dibekali strobo dan sirine. Kalau mereka minta diprioritaskan, kita perlu minggir, nggak?

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Kompolnas menanggapi peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF tersebut secara tegas. Penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan.

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ujar anggota Kompolnas Pudji Hartanto dalam keterangan tertulisnya.