SERANG - Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan pasca di jebloskan pihak kejaksaan di rutan kelas dua b serang banten. sesuai prosedur nikita mirzani belum di perbolehkan bertemu oleh pihak manapun sebelum mendapatkan izin dari kejaksaan.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani di Tolak Hakim |
Kuasa Hukim Nikita Mirzani mengatakan, Pihaknya menjamin jika Kliennya tidak akan mengilangkan barang bukti atau melarikan diri yang sebelumnya dikatakan oleh Pihak Kepala Kejaksaan Negeri Serang Ferddy Simanjuntak.
"Semua berkas sudah diterima oleh jaksa, jadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah tidak ada. Secara lisan sudah saya sampaikan, mustahil niki menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah sama jaksa." kata Fahmi Bachdim, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, saat dikonfirmasi usai berkunjung ke Rutan Kelas II B Serang, Kamis (27/10/2022).