SERANG - Pernikahan beda agama di Semarang santer menjadi perbincangan di media sosial. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan pernikahan berbeda agama dinyatakan tak sah dalam Islam.
"Secara UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan juga bertentangan karena syarat nikah harus satu agama," kata Bukhori Yusuf kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 berbunyi, 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Bukhori menambahkan, dalam agama Islam, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah dalam Islam menurut fatwa MUI.