Mahasiswa Desak Kejari Tangkap Pemberi Suap yang Menyeret Kadishub Cilegon

Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi mendekam di Lapas Kelas II A Kota Cilegon

CILEGON - Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi telah ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, Penetapan tersangka ini terkait kasus suap pengelolaan parkir.

Menyikapi Kasus Korupsi tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak Kepada Kejari Cilegon untuk menangkap pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi. 

“Jelas di Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” kata Ketua HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri, Senin (23/8).

Menurut Rikil, setiap orang dapat dikenakan pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.