Puluhan Ton Beras Rampasan Hasil Kejahatan Disebar Ke Masyarakat Tak Mampu

Pelepasan Ribuan Ton Beras Rampasan Negara, Kamis (22/06/2023)

Serang-Barang bukti kasus pengoplos beras Bulog dibagikan kepada 6.599.190 keluarga penerima manfaat atau miskin.

Berdasarkan data, beras yang dibagikan sebanyak 57,15 ton dari barang bukti sitaan 350 ton. Pembagian ini dilakukan lewat PT. POS Indonesia.

Pembagian beras sebagai barang bukti kasus tersebut bagian dari langkah konkret Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Adapun pembagian beras ini sudah dilakukan selama tiga bulan dari Mei 2023 kepada jutaan masyarakat miskin di delapan kabupaten kota di Banten.

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyaluran beras dari barang bukti tindak pidana bagian dari terobosan hukum baru. Sebab biasanya barang sitaan itu dilakukan lelang agar dapat masuk ke Negara.

Namun karena barang buktinya berupa beras dan hanya tahan lima bulan, sementara kasus hukum belum inkrah, akhirnya dibagikan kepada masyarakat miskin.

“Sebuah terobosan hukum baru yang selama ini tuntutan jaksa dirampas Negara dan harus lelang. Proses lelang kadang memakan waktu, apalagi harus inkrah, padahal beras maksimal 5 bulan,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Sehingga dengan kebijakan tersebut, beras dari kasus oplosan Bulog ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Sekarang dapat dimanfaatkan sesuai program Pemrov. Alhamdulillah kita sinergisitas dengan Kapolda yang mengungkap kasus ini, kita tuntaskan hukumnya juga putusannya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim pembagian beras kepada masyarakat kurang mampu dari barang bukti kasus terobosan baru dan pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Kita bagikan untuk masyarakat yang kurang mampu. Ini pertama kali di Indonesia terobosan hukum,” terangnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan bersama tersebut bagian dari paripurna penyelesaian sebuah hukum yang dipersembahkan untuk masyarakat.