SERANG - Setelah resmi ditahan di rutan kelas dua B serang, sejumlah kerabat nikita mirzani berkunjung ke rutan kelas dua b serang untuk bertemu dan membawakan barang maupun obat yang diperlukan oleh nikita.
Namun dikarenakan belum mengantongi izin dari kejaksaan negeri serang, kerabat nikita mirzani pun harus kecewa tidak dapat bertemu dan hamya dapat menitipkan barang keperluan nikita.
Dea Hanifa manager nikita mirzani mendatangi rutan kelas dua b serang pada rabu sore. manager nikita mirzani tersebut turun dari mobilnya dan terlihat bergegas memasuki pintu utama rutan serang dengan membawa tas jinjing yang berisi barang keperluan nikita mirzani.
Dea mengaku kedatangannya ke rutan kelas dua b serang hanya membawa sejumlah barang dan obat yang diperlukan oleh nikita dan belum dapat bertemu muka dengan nikita mirzani lantaran belum mendapatkan izin berkjnjung dari kejaksaan negeri serang.
"Nganterin obat, baju, buku. Obat susah PUP yang dimasukan dari pantat. Dia emang begitu dari sebelum kejadian ini juga sudah susah buang air besar, jadi kayak obat pencahar gitu." kata Dea, Rabu (26/10/2022).
walau sempat merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan niki, namun dirinya mengaku memang belum mengetahui alur prosedur untuk berkunjung ke dalam rutan dan hanya dapat mengikuti aturan yang berlaku. dapat bertemu dengan niki, namun dirinya mengaku memang belum mengetahui alur prosedur untuk berkunjung ke dalam rutan dan hanya dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Kecewa saya tu dari kemarin bisa ketemu bisa ketemu apa gak soal dari kemarin minta temenin akunya gak bisa jadi ngerasa nyesel aja. Gak bisa ketemu tadi juga masuk cuma nitipin barang dan ya udah gitu. Tadi juga cuma naro KTP nitip barang aja." jelasnya.
"Gak ada syarat tertentu dan gak bertanya prosedur berkunjung, ikutin aja prosedurnya gimana. Saya percaya keadilan itu ada jadi kita ikutin aja gimana alurnya." imbuhnya.
Perlu diketahui dalam masa pengenalan lingkungan atau mapenaling nikita mirzani belum dapat dikunjungi oleh keluarga maupun kerabat selama empat belas hari kedepan dan hanya bisa dikunjungi oleh kuasa hukumnya dan atau mendapatkan izin dari kejaksaan negeri serang.