SERANG-Walikota Serang Syafrudin tanggapi desakan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, yang meminta Pemkot Serang secepatnya melobi Pemerintah Kabupaten Serang, agar mau menyerahkan Pendopo kantor pemerintahan yang masih ditempati Pemkab Serang.
Desakan itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten, meminta Pemkot Serang menyelesaikan permasalah aset.
Dikatakan Syafrudin, persoalan aset pihaknya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Karena Pemkot Serang telah menempuh banyak proses kaitanya dengan aset Pemerintah Kabupaten Serang, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kabupaten Serang saya serahkan kepada yang berwenang saja, karena kita sudah menempuh proses yang amat luar biasa kaitanya dengan aset Kabupaten itu, baik kepada Pemerintah Provinsi maupun KPK kita sudah tempuh" terang Syafrudin, Rabu (06/06/2023).