Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp230,09 Triliun pada 2025

Ilustrasi

Jakarta, Lenteranews - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, semakin banyak digaungkan. 

Salah satunya dari Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).

1. Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.