SERANG - Tiga Kaolotan (kasepuhan) adat di wilayah Banten Selatan yaitu Kaolotan Adat Cisungsang, Kaolotan Cisitu dan Kaolotan Cibedug, Kabupaten Lebak, menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, dalam rangka mewujudkan pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan, pemerintah menyusun kebijakan Reformas Agraria. Kebijakan dimaksud kemudian dilaksanakan oleh KLHK dalam bentuk Program Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (OK) dan Hutan Adat (HA).
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten, Moch. Tranggono memberikan apresiasi kepada pemerimtah pusat terkait pemberian SK hutam adat kepada tiga kasepuhan di Banten Selatan.