LEBAK - Diduga Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lebak, Jum’at (04/06).
Kepada penyidik, Pelaku berinisal PS umur 28 tahun mengaku, saat menganiaya anaknya, ia tidak mampu mengontrol emosinya usai cekcok dengan suaminya.
Pelaku berhasil diamankan dikontrakan BTN Pepabri Bojongleles Blok. C ds. Bojong leles kec. Cibadak kab. Lebak banten.
Sebelumnya, Video yang mempertontonkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial.