SERANG - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir akibat investasi ilegal terus bertambah. Kerugian dari 2011 hingga 2022 tercatat Rp 117,5 triliun.
"Kalau kita lihat kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir itu mencapai Rp 117,5 triliun. nah ini kita lihat ciri cirinya utamanya yaitu syarat janji keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, cepat kaya, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).
Tongam mengungkap masyarakat yang menjadi kerap kali tertipu dengan iming-iming bonus besar. "Tidak ada barang yang dijual tetapi kita akan dapat bonus kalau dapat orang kita akan dapat bonus. Semakin banyak orang yang direkrut akan semakin banyak bonus kita," lanjutnya.
Untuk itu Tongam menegaskan agar masyarakat bisa lebih teliti lagi untuk mengecek suatu investasi, terutama terkait legalitasnya. Ia juga menegaskan banyak masyarakat yang masih menikmati keuntungan investasi ilegal, tetapi merugi baru lapor.
"Prinsip kita memang sebelum ada korban kita blokir. Kita injak. Memang sering ada korban dulu kita ketahui. Karena dalam investasi ilegal ini yang menjadi korban itu kalau menikmati keuntungan nggak melapor, kalau rugi lapor," ungkapnya.
Dalam paparannya, Tongam merinci ciri-ciri investasi ilegal yang kerap kali menjebak korbannya:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru "member get member"
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi klaim tanpa risiko.
4. Legalitas tak jelas
a.Tidak memiliki izin usaha
b. memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha
c. memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
(Rhm)