Keran Ekspor Batu Bara Kembali di Buka, Perusahaan Harus Tempuh Aturan Ini

Batu Bara

JAKARTA - Kementerian ESDM resmi mencabut larangan ekspor batubara pada 1 Februari 2022. Hal tersebut karena persediaan batubara untuk PLTU semakin membaik.

Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi persyaratan DMO.

"Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan tambang, yakni:

- Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

- Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100?n telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan

- Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

(Jhn)