Aktivitas Daur Ulang Kapal Marak, Kemenhub Buat Pedoman Potong Kapal

Sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO), imbuhnya, Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim.

Konvensi itu di antaranya Konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran dan Konvensi Manajemen Air Balas.

Pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut di Indonesia, telah disusun pula aturan nasional di antaranya Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.

“Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kita wajib menjaga agar lingkungan kita selalu layak untuk dihuni, termasuk dengan menjaga kelestarian lingkungan maritim kita,” ungkapnya.