Pegiat Lingkungan Menilai Ada Dampak Serius Dari Insiden Kebakaran Pump Room Kapal

Pegiat Lingkungan Roni Hasroni saat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Senin (11/7).

Roni memaparkan klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengklasifikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.

“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Jelasnya.

Roni menuding, Insiden Kebakaran tersebut merupakan bagian dari ketidakpatuhan Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ia menduga bahwa pihak perusahaan tidak memiliki petugas safety dan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah di atur dalam Undang-Undang NO 1 Tahun 1970.