Pegiat Lingkungan Menilai Ada Dampak Serius Dari Insiden Kebakaran Pump Room Kapal

Pegiat Lingkungan Roni Hasroni saat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Senin (11/7).

“Jika merajuk ke dalam peraturan yang ada, maka saya menduga pihak perusahaan tidak menjalankan PP No 22 tahun 2021 dan UUD No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ini sedang saya sikapi secara serius, agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang.” katanya.

Selain itu, Lanjut Roni, SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh industri galangan kapal, “Sistem keselamatan kerja ini harus diterapkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu kemudian mereka (Perusahaan) harus mengantongi pegawai yang bersertifikasi dalam pemotongan kapal, tidak sembarangan.” Pungkasnya.

Sementara itu, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terkait adanya insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra.