Akademisi Sebut Permentan 10 Tahun 2022 Positif Demi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Akademisi Sebut Permentan 10 Tahun 2022 Positif Demi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Namun, ia juga tidak menafikan, jika masih ada kelemahan-kelemahan sistem tersebut di lapangan, karena masih kurangnya sumber daya yang ideal di lapangan.

"Ya faktanya kan karena kurangnya sumber daya dilapangan dalam update data, karena yang update data siapa, ya penyuluh. Di sisi lain penyuluh juga punya tugas khusus, tugas utama mereka kemudian ditambah dengan tugas-tugas yang lain tidak termasuk salah satunya administrasi, jadi ya kadang mereka dalam memasukkan data juga ya tepat sih, cuma karena kurangnya sumber daya sehingga kadang sering salah juga," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan ada beberapa alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yakni untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat," ujar Mentan Syahrul.