Dia menambahkan akses tersebut tak diberikan kepada perseorangan.
"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, RSUD, semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Zudan.
Terkait aturan tersebut, Mendagri Tito Karnavian disebut telah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP tersebut.
Untuk Tambahan APBN
Zudan mengaku tak menargetkan berapa besaran PNBP yang akan diterima usai penerapan kebijakan tersebut. Zudan mengatakan PBNP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan server sistem kependudukan.
"Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan," ujar Zudan.
"PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna," imbuhnya.