Akses NIK Akan Direncanakan Akan Dikenakan Seribu Rupiah

Ilustrasi

Saat ditanya soal apakah layanan akses data tersebut sama dengan menjual data pribadi dan melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi, dia mengatakan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tak menjual data penduduk dan tak memberikan data.

Zudan mengatakan lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai). Dia menambahkan lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," ungkap Zudan.
Jamin Perlindungan Keamanan Data

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjawab isu terkait keamanan data NIK yang diberikan kepada lembaga pengguna atau sektor usaha. Zudan menjelaskan sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (proof of concept), menandatangani NDA (non disclosure agreement), serta SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," tuturnya.

Terkait pemanfaatan PBNP ini sebelumnya diusulkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (saat ini dirotasi menjadi anggota Komisi XI DPR). Luqman mendorong Kemendagri agar menjadikan kerja sama pemanfaatan data kependudukan sebagai bagian dari tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Kalau belum ada PNBP penting untuk dipikirkan, Pak Mendagri. Setahu saya beberapa pihak memanfaatkan data kependudukan ini adalah institusi komersial, misalnya perbankan. Mereka ada keuntungannya dari pemanfaatan data ini. Kalau belum ada PNBP sebaiknya segera diurus agar itu menambahi pendapatan negara kita," ujar Lukman.

(Gt/Eg)