"Akan kami sampaikan ke Bidang teknis terkait." kata Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Roriwen, saat dikonfirmasi, Jum'at (02/05/2025).
Baca lagi : Kegiatan Pemanfaatan Laut, DKP Banten : Harus Ada Izin KKPRL
Syahbandar selaku Port Security Commitee atas nama Pemerintah sebagai Designated Authority diamanatkan untuk menjalankan regulasi yang telah diatur disejumlah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta peraturan kementerian.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, diberikan kewenangan tertinggi oleh Negara untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan demi terjaganya ekosistem laut secara menyeluruh.