Ancaman Pidana Bagi Kegiatan yang Memanfaatkan Garis Pantai Tanpa Izin

Aktivitas bongkar muat besi scrap di Lahan kosong milik PT Diaz Pratama Utama

"Akan kami sampaikan ke Bidang teknis terkait." kata Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Roriwen, saat dikonfirmasi, Jum'at (02/05/2025).

Baca lagi : Kegiatan Pemanfaatan Laut, DKP Banten : Harus Ada Izin KKPRL

Syahbandar selaku Port Security Commitee atas nama Pemerintah sebagai Designated Authority diamanatkan untuk menjalankan regulasi yang telah diatur disejumlah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta peraturan kementerian.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, diberikan kewenangan tertinggi oleh Negara untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan demi terjaganya ekosistem laut secara menyeluruh.