Keluarga Korban Pembunuhan Femisida Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Korban Pembunuhan Femisida Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Dari keterangan saksi di sekitar stadion pun diterima keluarga, korban terlihat dari kejauhan terus menolak berbicara dan hendak memilih pergi namun terus di buntuti pelaku. dalam pengakuan pelaku korban di cekik lalu di hantam kloset bekas dilokasi, keluarga yakini pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menyakiti korban terlebih dahulu kemudian menghabisinya secara tragis.

"Kalau kita berpendapat karena kita juga mempelajari itu banyak kejanggalan. ini sudah ada niat kenapa si pelaku ini pagi sudah menemui bapak korban kemudian ditemui bapak korban. si pelaku ini sudah diputus. pelaku sudah mengetahui korban akan tunangan menikah, pelaku minta difasilitasi bertemu dengan korban, di siang hari pelaku menelpon terus menerus korban, si pelaku ini sangat paham jam berapa korban pulang kerja." katanya.

Diketahui, bahwa Riko Arizka Pelaku Pembunuhan Keji merupakan salah satu anak dari Anggota Kepolisian Aktif yang bertugas di Polres Lebak Polda Banten Berninisial A. Dengan latar belakang pelaku yang merupakan Bagian dari Institusi Polri, Keluarga korban mendesak agar Polres Pandeglang bersikap adil dalam menerapkan Pasal kepada Pelaku.

Keluarga sangat berharap pihak kepolisian tidak menetapkan pasal yang dinilai terlalu cepat dan ringan, segala motif kuat yang melatar belakangi aksi pembunuhan harus diterapkan, agar unsur keadilan atas aksi sadisnya bisa membuat keluarga lebih tenang. keluarga mendesak polisi menetapkan pasal pembunuhan berencana.