KPK Perkuat Sinergitas Dengan Polda dan Kejati Banten

Ia menjelaskan salah satu tugas pokok KPK yang tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, kata Firli, semua kementerian dan lembaga negara telah berkoordinasi dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada tiga tahapan supervisi, yaitu penelitian, penelaahan, dan pengawasan.

Dalam pertemuan itu, Firli juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kejati Banten.