KPK Perkuat Sinergitas Dengan Polda dan Kejati Banten

Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.

"Kalau KPK ingin melakukan supervisi maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi," kata Firli.

Selain supervisi, perpres tersebut juga menyebut bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

"Kalau perkara tidak selesai atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih," ujarnya.