Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi COVID-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana COVID-19 dan bagaimana hidup bersama COVID-19.
Kini, masyarakat sudah lebih siap dan tahu betul bagaimana harus bertindak dalam menghadapi corona.
Meski begitu, Fatwa MUI ini masih relevan untuk dilaksanakan. Sehingga bagi warga yang sedang isolasi mandiri atau menjalani perawatan tidak perlu risau ketika tidak bisa Salat Jumat.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.