Penghapusan Outsourcing Bisa Tingkatkan Kepastian Kerja

Penghapusan Outsourcing Bisa Tingkatkan Kepastian Kerja

Perusahaan yang mengubah status tenaga kerja alih daya menjadi pegawai tetap harus mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, seperti membayar upah sesuai UMR, serta memberikan jaminan sosial termasuk asuransi kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.

“Konsekuensinya adalah kenaikan biaya produksi, yang mungkin berdampak pada harga barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan,” jelas Esther.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei lalu. Ia juga mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan bertugas menyusun mekanisme transisi secara menyeluruh, tanpa mengganggu iklim investasi.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru terkait sistem outsourcing. Regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi arahan Presiden sekaligus memperhatikan suara pekerja.