Untuk melindungi kepentingan umum, PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant. Meskipun begitu, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK dalam keterangan resminya.
PPATK menambahkan, diblokirnya rekening tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening yang dimiliki berstatus dormant, serta pemberitahuan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi), apabila rekening tersebut tidak diketahui sebelumnya.