Hal ini diperparah, Keberlangsungan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan saat karyawan membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dalam menjalankan Ibadah bulan suci ramdhan, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2025.
"Padahal banyak karyawan tetap, bahkan ada yang sudah 13 tahun kerja. Parahnya menjelang bulan suci ramadhan, tepatnya tanggal 17 Februari 2025. tolong bantu virlkan." tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, persoalan ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. pengadilan sudah dua kali menggelar sidang, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan sidang tersebut.