Padahal, lanjut Dede Yusuf, seharusnya BUMN dan BUMD berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi daerah, bukan sebaliknya menjadi lubang anggaran.
"Fungsinya adalah menopang dukungan dana untuk tambahan kas daerah," tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Dede Yusuf mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) khusus yang bertugas mengawasi BUMN dan BUMD, termasuk badan layanan umum (BLU).
"Sebaiknya Kemendagri meminta dibuatkan Dirjen baru namanya Dirjen BLU dan BUMD dengan level eselon 1," ujarnya.
Dirjen tersebut nantinya akan bekerja sama dengan Komisi II DPR RI serta melibatkan DPRD di daerah. Karena menurut Dede Yusuf, mereka adalah pihak yang paling tahu kondisi riil di lapangan.
"Perlu kerja sama dengan DPRD karena memang mereka yang tahu apakah BUMD itu sehat atau jangan-jangan sakit," tutupnya.