"Kami sudah mensosialisasikan rilis tersebut ke fasilitas-fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat. Kami juga akan menyisir apotek dan toko obat melalui jejaring puskesmas agar obat-obat sesuai edaran tersebut dikarantina, tidak dijual, dan dikembalikan kepada distributor," lanjutnya.
Sebagai informasi, berikut adalah daftar obat-obat terbaru yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
Produk sirop obat PT Ciubros Farma :
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.