TANGERANG - Penggunaan dana desa di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.
Keduanya mewanti-wanti kepada semua kepala desa se-Kabupaten Tangerang agar tidak memakai dana desa untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan oleh Maesyal dan Nova dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala desa lima kecamatan di Kabupaten Tangerang, Selasa, (8/2/2022).
Maesyal meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.
"Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan," kata Maesyal di depan Kepala Desa di Aula Kecamatan Sepatan Timur, Selasa ini.