“Nantinya kebocoran jaringan atau jika terdapat alat yang disadap maupun alat penyadap dapat ketahuan melalui pemeriksaan ini,” kata Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Agus Dwi Widodo.
Ada 6 titik lokasi yang akan dilakukan pengamanan sinyal atau kontra penginderaan yakni Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Wakil Bupati, Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Ruang Rapat VVIP, dan juga Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo. Pengecekan ini berlangsung pada tanggal 19-22 Juli 2022.
Diketahui, kegiatan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
Ia menuturkan, pengecekan kemanan informasi juga perlu diantisipasi sedini mungkin, karena kebocoran informasi bisa menyebabkan kerugian pada pemerintah daerah dan juga manipulasi informasi yang juga merugikan masyarakat.