"Tapi bagi kita harusnya mereka yang kita proses adalah asusilanya. Karena itu memang yang ada dalam hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena telah terbukti terlibat dalam tanah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mereka, yakni Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).