"Kami melakukan penertiban ratusan banner liar karena tidak memiliki izin resmi," kata Lucia Triwidadi, Kamis (1/6/2022).
Lucia Triwidadi mengatakan, setelah ditertiban, ratusan banner liar tersebut dibawa untuk diamankan di kantor Sat Pol PP Pemkab Lampung Selatan untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Diamankan ke kantor untuk selanjutnya dimusnahkan," ujar Lucia.