Meresahkan Masyarakat, Puluhan Warung Remang-Remang di Bongkar

"Aturan yang kita pakai tentang kegiatannya masuk ke Perda Nomor 6 tentang prostitusi dan minuman keras. Kemudian bangunan liar di sempadan pantai," ucapnya.

Pembongkaran tersebut, kata Azis, dilakukan oleh pemilik warung. Pemilik warung diberi waktu dua hari terhitung Rabu (9/3) dan Kamis (10/3).

Selama dua hari, lanjutnya, bangunan warung sudah 75 persen dibongkar. Menurutnya, pemilik warung akan diawasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat agar tidak kembali membuka warung remang-remang.

"Kegiatan dua hari ini. Selanjutnya akan diawasi oleh Muspika, nanti kita tunggu arahan Bupati juga harus apa. Sekarang rapat dulu dengan Forkopimda," ujarnya.