"Saat kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang", lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Desi juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin Apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya", pungkasnya.