Sesuai dengan hukum di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah maka ia akan di penjara selama dua hingga lima tahun dan/atau denda sebesar RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta.
(Jhn/Alf)
Sesuai dengan hukum di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah maka ia akan di penjara selama dua hingga lima tahun dan/atau denda sebesar RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta.
(Jhn/Alf)