Dedi menjelaskan, Bahwa sebelumnya Pihak Cafe sudah pernah di panggil ke kantor Satpol PP, Terkait tindaklanjut laporan yang di layangkan oleh masyarakat.
“Disaat saya mendampingi petugas, Pak Lutfi bilang (Petugas Satpol Pp-Red) kalo perjanjiannya cafe ini harus sudah tutup jam 9 malam. Beliau menjelaskan bahwa pemiliknya sudah sempat di panggil ke kantor, Perjanjiannya itu jam 9 malem tutup. Tadi beliau menyampaikan begitu ke pemilik kafenya” Jelas Dedi.
Selain Cafe Flex Kopi, Kuliner Perhutani yang beroperasi dilingkungan masyarakat juga di sambangi oleh petugas satpol pp kota serang. Kedatangannya petugas ini juga tentang penekanan Protokol Kesehatan.
"Iya selain flex kopi, Kuliner Perhutani juga tadi di datangi. Sama juga soal protokol kesehatan dan jam operasionalnya". Tutupnya.