Saat dilakukan Pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian, AW menyembunyikan sepaket sabu di dalam amplop coklat berukuran besar.
Pengakuan Pelaku Kepada Pihak Kepolisian, Kata Iskandar, sebagai obat fokus dalam mengerjakan pekerjaannya sebagai pekerja kontruksi.
"Dia pekerja kontruksi. Ya untuk kerja yang tidak karu-karuan. Ya sebagai doping," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.