Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus

Polres Lebak saat mengungkap hasil penangkapan Bandar Sabu di wilayah Kabupaten Lebak

"Pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, kita  masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya," tambah Bambang.

Akibat perbuatannya, Pelaku AH dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

*Ib