"Bukan hanya sang istri, tetapi juga adik iparnya, JN (28), dalam konteksnya ternyata sang suami adik ipar ini terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara berbeda," kata dia.
Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya, HD (28), dan adik tirinya, J (28), mengantarkan barang pesanan pelanggan.
Baca juga: Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus |
"Di luar itu, pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya, HD, dalam konteks peredaran narkoba ini sendiri," ujarnya.
Peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu, seperti pinggir jalan, sesuai lokasi yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.