Seorang Wanita di Lebak Diringkus Polisi Karena Sabu

Ilustrasi

Dari keterangan Pelaku DW Kepada Pihak Kepolisian, dirinya terpaksa menjual Narkotika Jenis Sabu karena terhimpit perekonomian.

“Jadi dengan jual sabu, dia juga bisa pakai sabu gratis. Selain jtu karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

*Guh