Warga di Tangerang di Ringkus Polisi Akibat Kendapatan sabu Dirumahnya

Foto : Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian

TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang laki-laki berinisial DI Als AMB (37) warga CibodasKota Tangerang karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat  bruto 1,53 Gram hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan pada Senin (23/05). 

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Saya langsung menugaskan Kanit Reskrim AKP Subarjo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, pada hari Jumat (20/05) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim langsung berangkat ke Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB anggota tiba di lokasi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada di sebuah rumah," kata Hengki. 

Dari hasil penggerebegan, Polisi berhasil menemukan sejumah barang bukti 7 bungkus paket sabu siap edar yang di kemas dalam plastik kecil.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu, lalu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melakukan penggeledahan di rumah terduga hasilnya terdapat 7 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka DI," ucap Hengki. 

Hengki menjelaskan, untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik Klip disimpan di bungkus premen Xylitol dengan berat 1,53 Gram yang disimpan di bawah kasur, "Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.