"Kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu, lalu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melakukan penggeledahan di rumah terduga hasilnya terdapat 7 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka DI," ucap Hengki.
Hengki menjelaskan, untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus |
"Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik Klip disimpan di bungkus premen Xylitol dengan berat 1,53 Gram yang disimpan di bawah kasur, "Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.