“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, terdakwa memperoleh hasil korupsi Rp1,48 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp1,38 miliar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta,” jelasnya.
Sementara, terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT
Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan Wahyudin dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila setelah 1 bulan setelah berkekuatan tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
*FBN