SERANG - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono diminta untuk melihat realitas lapangan perizinan di sektor konstruksi yang bukannya memudahkan malah makin menyulitkan.
Untuk diketahui pada Oktober lalu Menteri PUPR meluncurkan Online Single Submission (OSS) untuk operasionalisasi Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Operasionalisasi ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
"Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar” kata Basuki sebagaimana tertera dalam website Kementerian PUPR.