SERANG - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat dalam penanganan COVID-19. Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kini berstatus PPKM level 3 dan 4.
Aturan mengenai PPKM level 3 dan 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7) dan berlaku hingga Minggu (25/7).
Sementara untuk Provinsi Banten yang menyandang status PPKM Level 4 adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Sedangkan untuk PPKM Level 3 yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
Penetapan level daerah tersebut mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap hasil kepatuhan warga di Provinsi Jawa-Bali dalam menerapkan prokes. Hasilnya Provinsi Banten paling banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dengan angka 28,57 %.
“Lebih Detail lagi pada Provinsi Jawa-Bali, Desa atau Kelurahan yang tidak patuh memakasi masker paling banyak terdapat di Banten sebesar 28,57 %,” Kata Wiku Adi sasmito Koordinator Tim Tim Pakar dan Juru Bicara Pmerintah untuk Penanganan Covid, Selasa (20/7/2021).
Menurut data sebaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten Per 20 Juli 2021 Kemarin, dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Tujuh diantaranya berstatus Zona Merah, dan 1 daerah yang masuk zona orange adalah Kabupaten Lebak.
(RED)