Serang - Pemerintah Kota Serang belum berhenti menertibkan cafe dan resto yang salahgunakan izin usaha untuk aktivitas tempat hiburan malam.
Asisten Daerah I Pemerintah Kota Serang Subagyo menyampaikan, Ada tujuh cafe dan resto diempat titik yang kini tengah dipantau aktivitasnya oleh Pemerintah Kota Serang, karena terindikasi menyalahgunakan izin usaha yang sudah diberikan untuk menjalankan bisnis tempat hiburan malam.
"Tujuh itu berada di Pasar Royal, Legok, Pasar Induk Rau, dan Mal Serang Ramayana Kota Serang" Kata Subagyo, Selasa (27/06/2023).
Pemerintah Kota Serang saat rapat bersama dengan pengusaha tempat hiburan malam bulan lalu, memberi waktu dua minggu kepada pengusaha yang bersangkutan agar usaha mereka dikembalikan sesuai izin yang diberikan.
Sebelumnya Subagyo mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang telah empat kali melakukan monitiring terhadap ketujuh tempat usaha tersebut, hasilnya nihil, cafe dan resto tersebut tidak membuka tempat hiburan malam.
Namun laporan Ormas Masyarakat Banten Bersatu berbeda, mereka menyebut tujuh tempat usaha tersebut masih melakukan aktivitas membuka tempat hiburan malam.
"Dari MBB ada informasi bahwa mereka (pengusaha) masih membuka tempat hiburan malam, sehingga kemarin kita meminta Satpol PP untuk kembali melakukan monitoring terhadap tempat - tempat tersebut untuk memastikan bahwa THM benar tutup, kalau mereka membuka kita akan melakukan upaya yang sudah direncanakan" tutur Subagyo.
Subagyo menegaskan Pemkot Serang memutuskan, jika tujuh cafe dan resto tersebut terbukti masih beraktivitas membuka tempat hiburan malam, maka izin usaha cafe dan resto yang sudah diberikan pemerintah akan dicabut, izin Persetujuan Bangunan dan Gedung dicabut, namun diawali dengan teguran terlebih dahulu.
"Upaya yang kita akan lakukan teguran, pencabutan izin usaha, pencabutan PBG nya" tegas Subagyo.
Sejauh ini Asda I Kota Serang masih menunggu laporan dari Satpol PP. Subagyo meminta masyarakat melaporkan jika menemukan adanya aktivitas tempat hiburan malam baik di Royal, Pasar Induk Rau, Legok dan Mal Serang Ramayana.