CILEGON - PT. Indomarine Karya Semesta mengajukan gugatan terhadap Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) dan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Banten. Gugatan diajukan karena diduga kontrak kerjanya diputus sepihak. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Register Perkara : 4.Pdt.G/2022/PN.SRG.
Kuasa Hukum PT. Indomarine Karya Semesta Dwi Irfani Yusup mengatakan, Awal mula dugaan Pemutusan Sepihak ini saat PT. Indomarine Karya Semesta sebagai penerima kerja ditunjuk oleh pemberi kerja, yakni Komandan Angkatan Laut Banten melalui Primer Koperasi Angkatan Laut berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/53/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021. Kerjasama tertuangĀ dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, menyangkut jangka waktu, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Lebih jauh Dwi Menjelaskan, Dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, kata Dwi, Point 5 pemberi kerja meminta royalti pada setiap bulannya kepada penerima kerja. Padahal menurut dia, seharusnya pemberi kerja itu memberikan upah kepada penerima kerja.
"Ini kok aneh. Penerima kerja kok malah memberi royalti setiap bulannya," kata Dwi, Beberapa Waktu Lalu, Sabtu (29/1/2022).