Kuasa Hukum Minta Danlanal Banten Sebagai Tergugat Tidak Mengulur Waktu Dalam Menyelesaikan Perkara

Kantor Kejaksaan Negeri Serang | (Foto : Ibnu LenteraNEWS)

SERANG - Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Nomor Register : 4.Pdt.G/2022/PN.SRG. Komandan Angkatan Laut Banten sebagai Terguguat tidak memenuhi Agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Serang pada Hari rabu, tanggal 26 Januari 2022.

Kuasa Hukum PT. Indomarine Karya Semesta Dwi Irfani Yusuf menyebutkan Pihaknya merasa kecawa atas sikap Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Banten yang tidak memenuhi agenda yang telah ditetapkan Oleh pihak Pengadilan Serang untuk menyelesaikan perkara yang saat ini tengah berlangsung.

"Kami dari Pihak Penggugat sangat kecewa dengan Komandan Angkatan Laut sebagai Pihak Tergugat karena tidak hadir dalam proses mediasi. Hal tersebut menunjukan bahwa Komandan Angkatan Laut Banten diduga tidak memiliki itikad baik dan tidak menghargai proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia." kata Dwi Irfani Yusuf saat dikonfirmasi melalui Sambungan Selulernya, Jum'at (04/02/2022).

Baca : Di Putus Secara Sepihak, Perusahaan Ini Gugat Danlanal Banten