Kuasa Hukum Minta Danlanal Banten Sebagai Tergugat Tidak Mengulur Waktu Dalam Menyelesaikan Perkara

Kantor Kejaksaan Negeri Serang | (Foto : Ibnu LenteraNEWS)

SERANG - Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Nomor Register : 4.Pdt.G/2022/PN.SRG. Komandan Angkatan Laut Banten sebagai Terguguat tidak memenuhi Agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Serang pada Hari rabu, tanggal 26 Januari 2022.

Kuasa Hukum PT. Indomarine Karya Semesta Dwi Irfani Yusuf menyebutkan Pihaknya merasa kecawa atas sikap Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Banten yang tidak memenuhi agenda yang telah ditetapkan Oleh pihak Pengadilan Serang untuk menyelesaikan perkara yang saat ini tengah berlangsung.

"Kami dari Pihak Penggugat sangat kecewa dengan Komandan Angkatan Laut sebagai Pihak Tergugat karena tidak hadir dalam proses mediasi. Hal tersebut menunjukan bahwa Komandan Angkatan Laut Banten diduga tidak memiliki itikad baik dan tidak menghargai proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia." kata Dwi Irfani Yusuf saat dikonfirmasi melalui Sambungan Selulernya, Jum'at (04/02/2022).

Baca : Di Putus Secara Sepihak, Perusahaan Ini Gugat Danlanal Banten

Dalam Perkara ini, Dwi membeberkan Beberapa Point Penting, Diantaranya Soal Pertanggungjawaban Royalty Mengenai Anggaran Negara & Hak atas Lahan Perhutani yang di jadikan Sarana Lapangan Tembak oleh Angkatan Laut Banten.

"Mengenai pertanggungjawaban Royalti dan dugaan korupsi, lalu kemudian mengenai Anggaran Negara & Hak atas Lahan Perhutani yang dalam perkara ini di jadikan Sarana Lapangan Tembak oleh Angkatan Laut Banten." tegasnya.

Ia meminta, Dalam Agenda Mediasi yang menurut Informasi akan berlangsung pada tanggal 09 Februari Besok, Pihak Tergugat dapat bersikap kooperatif  dan tidak mengulur waktu dalam menyelesaikan Perkara yang saat ini telah berlangsung

"Agenda mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 9 februari, kami berharap Para Tergugat tidak mengulur waktu." ujarnya.

"Jadi kalau tanggal 9 februari 2022 Para Tergugat tidak hadir lagi, kami akan Lapor kepada Hakim Mediator, Majelis Hakim & Ketua Pengadilan untuk menyatakan bahwa Mediasi Deadlock, dan kita bisa langsung masuk kepada pokok perkara," tutupnya.

(Ib)