Kuasa Hukum Minta Danlanal Banten Sebagai Tergugat Tidak Mengulur Waktu Dalam Menyelesaikan Perkara

Kantor Kejaksaan Negeri Serang | (Foto : Ibnu LenteraNEWS)

"Jadi kalau tanggal 9 februari 2022 Para Tergugat tidak hadir lagi, kami akan Lapor kepada Hakim Mediator, Majelis Hakim & Ketua Pengadilan untuk menyatakan bahwa Mediasi Deadlock, dan kita bisa langsung masuk kepada pokok perkara," tutupnya.

(Ib)