"Jadi kalau tanggal 9 februari 2022 Para Tergugat tidak hadir lagi, kami akan Lapor kepada Hakim Mediator, Majelis Hakim & Ketua Pengadilan untuk menyatakan bahwa Mediasi Deadlock, dan kita bisa langsung masuk kepada pokok perkara," tutupnya.
(Ib)
"Jadi kalau tanggal 9 februari 2022 Para Tergugat tidak hadir lagi, kami akan Lapor kepada Hakim Mediator, Majelis Hakim & Ketua Pengadilan untuk menyatakan bahwa Mediasi Deadlock, dan kita bisa langsung masuk kepada pokok perkara," tutupnya.
(Ib)